Rabu, 03 Juli 2013

Kisah UFO

10 Kisah UFO Terbesar dan Tak Terpecahkan




Fenomena penampakan UFO selalu menjadi bahan yang hangat untuk dibacarakan. Hingga kini, terdapat 10 kisah UFO terbesar yang tak terpecahkan hingga kini.

1. Foo Fighter

Selama Perang Dunia II, pilot perang Amerika, Inggris, Jerman dan Prancis melaporkan melihat bulatan raksasa bercahaya di langit yang tak terjelaskan. Bulatan ini kemudian diberi nama ‘foo fighter’. Asal muasal nama ini sendiri masih belum diketahui namun, beberapa orang memiliki teori, nama ini muncul dari kata Jerman untuk ‘feuer’.

2. Insiden Hopeh, China

Foto ini diambil pada 1942 yang kemudian ditemukan dalam sebuah album foto. Pemilik album ini mengklaim membeli foto ini dari fotografer jalanan di China. Beberapa orang mengklaim, UFO tampak seperti topi atau burung dan lainnya mengatakan ini merupakan piring terbang.

3. Pria berbaju hitam

Pada 1947, seorang nelayan menglaim melihat UFO berbentuk donat terbang di udara di atas Pulau Maury di Puget Sound, Washington, Amerika Serikat (AS). Salah satu obyek ini menjatuhkan puing ke dek kapal dan melukai putera pemilik kapal dan anjingnya.

Pagi berikutnya, nelayan ini mengklaim seorang pria berbaju hitam muncul di depan pintunya dan mengancam keluarganya akan berada dalam bahaya jika ia berbicara pada siapa pun mengenai insiden ini.


4. Penampakan piring terbang pertama

Hanya beberapa hari setelah insiden pria berbaju hitam, Kenneth Arnold melaporkan melihat UFO terbang di udara dekat Mt. Ranier, Washington. Media kemudian menggunakan ‘piring terbang’ untuk menggambarkan obyek itu. Arnold kemudian menjadi semi-selebriti di dunia paranormal.

5. Hilangnya Felix Moncla

Sementara mengejar UFO di Superior Lake pada 1953, pilot angkatan udara (AU) AS Felix Moncla menghilang begitu saja. Kendali darat mengaku mendeteksi Moncla dan UFO di radar dan menyaksikan kedua kedipan pada radar itu ‘menyatu kemudian menghilang’. Pada 1968, bagian pesawat ditemukan di danau namun bagian itu tak pernah dipastikan benar merupakan bagian pesawat Moncla atau bukan.

6. Insiden Kecksburg

Pada malam 9 Desember 1965, warga Kecksburg, Pennsylvania mengklaim ada benda besar berbentuk biji pohon ek dengan tulisan hieroglyphic jatuh di hutan. Militer dengan cepat mengelilingi area itu.

Pada 2005, NASA menjelaskan obyek yang jatuh itu mungkin merupakan puing dari satelit Rusia namun saksi mengklaim penjelasan NASA tak konsisten dengan apa yang mereka saksikan.

7. Penampakan UFO Jimmy Carter

Presiden Jimmy Carter mengaku melihat obyek putih terang yang kemudian berubah warna dari biru, merah dan kembali lagi ke putih sebelum akhirnya menjauh ke Leary, Georgia pada 1969.

Meski kemudian ia mengklaim tak menyangka obyek itu adalah pesawat alien, ia mengatakan, “Satu hal pasti, saya tak pernah meremehkan orang yang mengaku melihat UFO di langit”. Jika saya menjadi presiden, kata Carter pada 1976, “Saya akan menerbitkan semua informasi di Negara ini mengenai penampakan UFO pada warga dan ilmuwan”.

8. Pria bengis

Meski pria bengis ini pertama ditemui setelah penampakan UFO pada 1966 di Elizabeth, New Jersey, ia muncul di seluruh bagian AS setelah ada penampakan UFO dan mengatakan pada saksi namanya ‘Indrid Cold’. Para saksi menggambarkan pria ini bertubuh tinggi yang mirip manusia namun tak memiliki hidung atau telinga, hanya mata dan senyuman lebar.

9. Bandara O’hare

Pada Selasa 7 November 2006, FAA menerima laporan 12 karyawan penerbangan di O’Hare, Chicago melihat pesawat piring terbang besi melintasi salah satu gerbang keberangkatan. Menurut saksi, cakram ini melayang selama dua menit.

Namun, saat orang akan menyelidikinya, obyek ini langsung menuju awan dan menghilang. FAA menyimpulkan, hal ini merupakan trik cuaca pada mata manusia namun saksi bersikeras menyatakan itu adalah UFO.

10. Turki

Penjaga malam di Turki bernama Yalcin Yalman menyaksikan sejumlah besar UFO saat bertugas pada 2008 dan merekam kejadian itu. Ia menyediakan Sirius UFO Space Research Center video berdurasi dua setengah jam. Video itu sendiri dianggap sebagai ‘gambar UFO paling penting yang pernah ada’ meski kebenarannya perlu dibuktikan.

MUKJIZAT NABI MUSA AS

Mujizat Nabi Musa Membelah Laut bisa Dibuktikan Secara Ilmiah



                      

Siapa sangka, ternyata mujizat Tuhan melalui Nabi Musa untuk membelah laut, benar adanya dan hal itu bisa dibuktikan secara ilmiah.
Inti kisah dalam kitab suci perjanjian lama bahwa Nabi Musa dan pengikutnya dari Bani Israil pernah terjebak di antara dua kematian. Maju dihadang laut merah, diam atau mundur bakal dihabisi serdadu Firaun. 

Lalu Tuhan pun memberi mujizat kepada Musa, nabi tiga agama itu. Angin bertiup kencang sepanjang malam. Lalu air laut merah pun tersibak ke kiri dan ke kanan, membentuk jalan di antara dinding air yang  memberi kesempatan bagi Musa dan pengikutnya melarikan diri. Ketika tentara Firaun mengejar mereka, tiba-tiba dinding  air laut runtuh. Maka tenggelam lah mereka. 
Ribuan tahun sesudah kejadian itu, kini para ilmuwan meyakini bahwa keajaiban itu merupakan fenomena alam. Para ilmuwan dari National Centre for Atmosphere Research di Calorado Amerika Serikat, sebagaimana ditulis Daily Mail, Rabu 22 September 2010, menemukan bahwa air laut yang tersibak itu akibat gerakan angin.
Dalam sebuah simulasi komputer  yang dilakukan para ahli di Colorado itu diketahui bahwa angin timur yang berhembus dengan sangat kuat selama 12 jam dalam semalam, bisa menyibak air laut.Kondisi ini dapat menciptakan  sebuah jalan tanah sebagaimana digambarkan dalam kisah Eksodus Nabi Musa itu.Sedikit berbeda dengan deskripsi lokasi di kitab suci, bahwa para ilmuwan  itu meyakini bahwa lokasi keajaiban bukan  di Laut Merah, melainkan  di lokasi di dekatnya -- di delta Sungai Nil, di mana sebuah sungai kuno menyatu dengan laguna.
Dari penelitian di lapangan, peta lokasi dan percobaan di laboratorium, para ilmuwan itu  menemukan bahwa angin timur dengan kecepatan 63 mph yang bertiup dalam waktu 12 jam akan mendorong air -- baik di danau maupun aliran air. 
Proses ini akan menciptakan jalan tanah lumpur sepanjang dua mil dan lebar tiga mil selama empat jam. Saat kecepatan angin turun, air akan kembali ke posisi awal --  mirip fenomena pasang surut. 
Dalam jurnal Public Library of Science ONE, para ahli menguraikan bahwa siapapun yang terdampar dalam lumpur itu sesudah angin melemah akan berisiko tenggelam.
"Orang-orang selalu terpesona dengan kisah Eksodus Musa, meyakini bahwa itu adalah fakta sejarah. Apa yang ditunjukan dalam penelitian ini adalah bahwa deskripsi membelahnya lautan, memang masuk akal dalam hukum fiusika." kata Ketua tim peneliti, Carl Drews.
"Membelahnya laut bisa dipahami melalui dinamika fluida. Angin menggerakkan air dengan cara yang sesuai dengan hukum fisika -- menciptakan jalan aman dengan dinding air di dua sisi -- lalu air itu runtuh dan menenggelamkan jalan itu." 
Simulasi komputer juga menunjukkan tanah kering bisa terlihat di  dua lokasi terdekat selama badai angin.
Temuan ilmuwan tidak mirip dengan penjelasan di Perjanjian  Lama. Sesuai fisika, terpisah satu sama lain, melainkan, salah satu bagian air terdorong ke sisi berlawanan.
Sebelumnya, sejumlah teori ditawarkan untuk menjelaskan fenomena terbelahnya Laut Merah secara ilmiah. Salah satunya, tsunami -- yang bisa memundurkan air laut dan kemudian memajukannya dengan cepat. 
Namun teori tsunami, tidak sesuai dengan penjelasan dalam kitab suci -- bahwa membelahnya laut terjadi secara gradual, dan melibatkan angin.

Selasa, 25 Juni 2013

cara bunuh diri

10 Cara-cara Bunuh Diri !!! Silahkan baca tips ini.


Caution: Don’t try this (Jangan Ditiru)

1. Gantung Diri

Cara ini yang paling banyak dilakukan orang-orang, entah mengapa?? 
Dalam beberapa kasus cara ini cukup efektif, tetapi tali yang digunakan harus cukup kuat begitu pula dengan simpulnya. Proses gantung diri biasanya memakan waktu 5 hingga 20 menit tergantung dari kekuatan fisik dan leher pelaku. Caranya hanya ikatkan seutas tali pada tiang pintu, batang pohon, simpul bawahnya membentuk lingkaran untuk leher anda simpulnya setengah meter lehih tinggi dari tinggi badan. Ya sudah gantungkan saja kepala disitu...
Tapi kalau menurut saya ini cara yang paling menyiksa diri karena harus menunggu benar-benar tidak bernafas. Pada saat tergantung, pelaku akan mengalami sesak nafas dan sakit luar biasa di daerah leher dan tengkuk. Mata bakal keluar karena kesakitan, sehingga saat mau ditutup matanya tidak bisa karena badan sudah kaku dan dingin, lidah melelet (kayak anjing). Setelah itu perut dan dada akan kejang karena diafragma berkontraksi dengan hebat untuk menghirup udara, dan ini sangat menyakitkan. Diafragma yang over kontraksi ini pula yang menyebabkan pelaku mengeluarkan sperma bahkan fases di duburnya. Secara refleks, pelaku biasanya tidak tahan lalu mencoba melepaskan diri, sekalipun sudah terlambat.
Kemungkinan hidupnya memang sudah terlalu sering digantung. Digantung oleh ketidakpastian dan harapan-harapan kosong yang tidak pernah menjadi nyata. Harapan untuk keluar dari garis kemiskinan. Harapan untuk mendapat kehidupan yang layak. Harapan untuk mendapat pekerjaan yang lebih baik. Dan sejuta harapan-harapan lain yang hanya akan tertinggal menjadi harapan-harapan kosong baru untuk anak dan istrinya.

2. Memotong nadi dengan silet

Nah ini juga tet
ap saja menyiksa diri, karena kita harus menunggu 1 jam buat darah kita habis kemudian itu palingan pusing/pening baru pingsan dan mati deh. Mayoritas orang bunuh diri dengan cara ini berharap bisa meninggal karena kehabisan darah. Tetapi hal ini cukup konyol, karena tubuh memiliki mekanisme untuk kembali memproduksi darah saat ada darah keluar. Sehingga pelaku akan ‘lama mati’ jika bunuh diri dengan cara ini, yaitu rata-rata sekitar 45 menit bahkan lebih. Pada proses yang cukup lama ini pelaku akan merasa nyeri dan sakit yang luar biasa, pertama di tangan, lalu di sekujur tubuh. Berkurangnya jumlah darah secara drastis menyebabkan pelaku sangat kedinginan, lemas, dan kesemutan di sekujur tubuh. Biasanya juga disertai sakit kepala luar biasa karena berkurangnya transfer darah ke otak.
Mati seperti ini cuman buat kotor kamar mandi dengan darah. Kemungkinan mereka ingin membuktikan bahwa silet itu benar-benar tajam. Bisa juga karena penasaran apakah darah mereka berwarna biru atau merah?

3. Terju
n dari ketinggian 

Dalam beberapa kasus, cara ini juga cukup efektif. Tetapi sebaiknya pelaku menjatuhkan diri dari ketinggian lebih dari 20 meter atau setara dengan gedung 5 lantai. Diusahakan pula dasar lantai terbuat dari bahan keras, seperti semen atau beton. Lantai dari tanah, air, sungai, atau rumput, apalagi yang ada pohonnya harus dihindari karena bersifat elastis dan meredam benturan. Yang membuat repot, agar efektif pelaku harus jatuh dengan posisi kepala di bawah. Posisi ini sangat sulit terutama bagi orang yang tidak terlatih untuk terjun bebas. Berat kepala lebih ringan dari tubuh sehingga kepala cenderung terdorong ke atas pada saat melayang.
Posisi yang tidak sempurna saat terjun menyebabkan pelaku tidak mati seketika saat terjatuh di lantai dasar, sering didapati pelaku masih bernafas 1 hingga 10 menit sesudah jatuh. Sering dijumpai pula pelaku masih berusaha menggerak-gerakkan tubuhnya, mengerang, bahkan berteriak sekalipun tulang-tulangnya remuk, dan ini tentu sangat menyakitkan. Lebih sakit lagi jika ternyata pelaku tersebut menjatuhkan diri dari ketinggian yang tidak seberapa, biasanya hanya tulang-tulang tertentu saja yang patah dan organ-organ tubuhnya masih normal. Karena tidak mati maka pelaku akan segera ditolong oleh orang-orang di sekitarnya. Cerita selanjutnya bisa ditebak, sakit yang amat panjang akan pelaku rasakan saat dirawat di rumah sakit.

4.Bakar Diri 

Kalau  cara ini harus menunggu 10 menit baru kalian mati. Lalu jika seandainya sebelum 10 menit apinyasudah padam pasti kalian masih hidup tapi kalian cacat dan jelek (gosong).
Bakar diri dinilai sebagai cara yang paling bodoh untuk bunuh diri. Seperti yang diketahui, 60% tubuh manusia terdiri dari air. Hal inilah yang membuat manusia sulit terbakar. Tidak percaya? coba lumasi kelingking dengan bensin dan bakarlah, maka kurang dari 2 menit api itu mati dengan sendirinya. Fakta membuktikan bahwa 90% orang yang membakar dirinya tidak mati, justru ia akan merasa sakit yang luar biasa saat dirawat di rumah sakit.
Memang pelaku tetap bisa mati, tetapi membutuhkan waktu sekitar 20 menit. Itu pun jika apinya tidak mati lebih dulu. Pada saat 20 menit itu pelaku akan merasakan panas dan sakit yang luar biasa, bahkan saking sakitnya sering dijumpai pelaku tidak tahan dan berusaha memadamkan api saat proses berlangsung. Kebanyakan orang gagal bunuh diri dengan bakar diri karena apinya sudah mati sedangkan orangnya belum mati. Pada saat pelaku ‘gagal mati’ inilah sakit yang amat sangat akan dirasakan, bergerak pun tidak bisa, apalagi melanjutkan proses bunuh diri. Pelaku tetap hidup karena seluruh organ tubuh masih normal, biasanya hanya kulit dan mata saja yang rusak karena api.
Tapi sayangnya cara ini amat menyakitkan. Bayangkan setiap lapisan kulit kita harus dihanguskan hingga lapisan dalam atau organ tubuh dalam hangus baru kita mati.. Berapa lama coba penderitaannya? Iya kalau bakarnya dengan api yang besar sekali. Kalau bakar dengan menyiramkan badan dengan bensin atau minyak tanah saja?? Lama baru matinya.. Penderitaannya itu lho… korban pasti akan merasakan panas dan kesakitan yang sangat luar biasa.

5. Minum racun serangga

Dalam hal ini yang paling populer tentu merek Baygon cair. Mau Baygon rasa apa?? ada lavender, ekstra lemon, atau jeruk. Entah apa yang membuat baygon ini dipilih oleh para bunuh diri. Padahal di sana jelas-jelas tertulis obat serangga, tapi masih diminum juga. Atau bisa jadi mereka tidak bisa membedakan tulisan antara Baygon dengan Mizone yang warnanya hampir mirip. Sebab kabarnya, angka buta huruf di Indonesia masih cukup tinggi. Hanya mereka dan Tuhan yang tahu.
Tahukah anda bagaimana tubuh berkontraksi secara hebatnya ketika racun tersebut sudah menjalar ke tubuh anda..?? Untuk menghentikan kerja seluruh komponen tubuh diperlukan proses yang sangat menyakitkan diri orang tersebut. Pelaku akan mati dalam waktu agak lama, bisa lebih dari satu jam. Semua tergantung dari racun apa yang diminum. Biasanya pelaku merasa sakit luar biasa di perut, mual-mual, dan diare. Sakit kepala luar biasa juga akan dialami yang diiringi dengan lemasnya tubuh karena darah yang mengental. Seseorang yang mengalami ini biasanya tidak tahan lalu mulai mencari pertolongan.

6. Menenggelamkan Diri Sendiri

Entah 
mengapa kok mau-maunya menenggelamkan diri sendiri. Karena kepanikan yang luar biasanya semakin tenggelam, air masuk hidung dan mulut. Pertama akan melihat air yang keputihan, lalu menjadi kekuningan. Hampir pingsan dan mulai gelap.7. Tidur di Rel Kereta api

Meskipun mengerikan dan ekstrim tapi ini cara yang tepat untuk mati dalam seketika… Gimana tidak seketika, mati hanya dalam hitung detik.

8. Tembak Kepala

Ini adalah salah satu cara bunuh diri yang paling banyak di amerika. Kalau menurut saya ini paling ribet walau kelihatan mudah tapi ini lumayan ribet. Emang kalian bisa dapat dari mana senjata (pistol)?? Kalau cara yang ini memang butuh modal dan keberanian. Modalnya harus menyiapkan senjata api. Keberaniannya harus meng-shoot senjata pada diri sendiri. Karena kalau gemetaran pada waktu nembak, bisa-bisa kita tetap selamat tapi wajah udah hancur lebur.. Kan repot..

9. Menyumbat Aliran Nafas

  
Dengan tersumbatnya aliran oksigen membuat sistem tubuh akan berkontraksi sedikit demi sedikit. Pertama-tama yang diserang adalah syaraf motorik anda atau otak, baru kemudian dilanjutkan dengan organ dalam tubuh dan terakhir adalah kulit atau organ luar tubuh. Walaupun prosesnya cukup singkat namun efek yang dikeluarkan membuat kita akan sangat tersiksa terutama pada saat kontraksi pada bagian dalam tubuh.. Jantung akan berdetak dengan tidak normal, sampai kita akan seperti kejang-kejang karena tak ada asupan oksigen.. tubuh akan secara alamiah berontak katena kerja otot juga akan tidak bisa dikendalikan disebabkan syaraf motorik kita juga telah rusak. Dan akhirnya sedikit demi sedikit namun pasti akan membunuh anda..

10. Minum obat (over dosis)

Bagi orang-orang putus asa, mati oleh tangan mereka sendiri atau melalui penggunaan obat-obatan dipandang sebagai pelarian dari semua masalah dan rasa sakit.

Selasa, 07 Mei 2013


PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)


1.      Latar Belakang
Beberapa landasan pemikiran yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sebagai berikut :

1.1 Adanya peraturan pajak atas tanah yang tumpah tindih.
Beberapa peraturan yang dilaksanakan untuk instansi pusat maupun daerah seperti :
a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga
b. Ordonansi Verponding Indonesia 1923
c. Ordonansi Verponding 1928
d. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
e. Ordonansi Pajak Jalan 1942

1.2. Amanat dalam Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN)
Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem perpajakan guna  meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin meningkatnya penerimaan  yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan.

1.3. Manfaat Bumi dan Bangunan
Bumi dan Bangunan tidak dapat disangkal lagi telah memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi  yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara berupa pembayaran pajak.

Dengan adanya beberapa pemikiran diatas, maka wajar apabila peraturan atau ordonansi yang tumpang tindih harus dicabut dan diganti dengan undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan.

Subyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan
       Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
·         mempunyai suatu hak atas bumi, dan / atau;
·         memperoleh manfaat atas bumi, dan / atau;
·         memiliki, menguasai atas bangunan, dan / atau;
·         memperoleh manfaat atas bangunan.

Subyek pajak sebagaimana dimaksud diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut undang-undang





Obyek Pajak  dari Pajak Bumi dan Bangunan
Obyek PBB adalah “Bumi dan/ atau bangunan”:
Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang, dll.

Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada  tanah dan/ atau perairan di wilayah Republik Indonesia,
Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung anjungan minyak lepas pantai, dll

Obyek Pajak PBB yang dikecualikan
Obyek yang dikecualikan adalah   :
1.      Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2.      Digunakan untuk kuburan,
3.      Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala.
4.      Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
5.      Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentuikan oleh Menteri Keuangan.

Cara Menghitung dan Menetapkan PBB
A.    Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% dan jenis tarif ini disebut sebagai Tarif tunggal yang berlaku terhadap obyek pajak jenis apapun di seluruh wilayah Indonesi.

B.     Dasar Pengenaan PBB :
  • Adalah Nilai  Jual Objek Pajak (NJOP)
Adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau niali perolehan baru atau nilai objek pajak pengganti.
  • Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun dengan perkembangan daerahnya.
  • Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak.
  • Besarnyapersentase Nilai jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.






Penentuan NJOP
Di dalam penentuan NJOP PBB oleh dirjen pajak Cq Kp PBB ditentukan 3 metode penilaian atau pendekatan penilaian , antara lain :

  1. Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
  2. Pendekatan Biaya (Cos Approach)
  3. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

Untuk Cara Penilaian menggunakan 2 cara,yakni :

  1. Penilaian Massal (Mass Appraisal)
  2. Penilaian Individual (Individual Appraisal)

C.    Dasar Perhitungan PBB
Dasar Perhitungan yang digunakan untuk menghitung pajak terhutang adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak (Peraturan Pemerintah. Besarnya persentase NJKP yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Berdasar PP No. 74 tahun 1998 ketentuan mengenai NJKP untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 20% atay 40% dari Nilai Jual Objek Pajak.

NILAI JUAL KENA PAJAK = 20%  atau 40% x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Ketentuan mengenai NJKP berdasarkan PP 74 tahun 1998 :

NJKP pada umumnya ditetapkan 20% dari Nilai jual obyek pajak, kecuali untuk obyek-obyek di bawah ini ditetapkan sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak :

-          Perumahan dengan NJOP sama atau lebih besar dari Rp. 1 Milyar, kecuali yang dimiliki atau dikuasai oleh PNS, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan duda.
-          Perkebunan dengan luas sama atau lebih besar dari 25 hektar yang dimiliki, dikuasai, atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta
-          Perhutanan termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemegang Hak Penguasaan hutan, pemegang Hak pemungutan Hasil Hutan dan pemegang izin pemanfaatan kayu.

PP No. 46 tahun 2000 memperbarui PP 74 tahun 1998

Besarya NJKP sebagai dasar perhitungan kena pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 ditetapkan untuk :
  1. Obyek Pajak Perkebunan sebesar 40% dari Nilai Jual Ojek pajak.
  2. Objek Pajak kehutanan sebesar 40% dari Nilai Jual Objek pajak
  3. Objek Pajak pertambangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Jual Objek pajak.
  4. Objek pajak lainnya :
Sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak apabila nilai jual Objek pajaknya Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar) atau lebih.

Sebesar 20%  dari Nilai Jual Objek Pajak apabila nilai jual Objek pajaknya kurang dari Rp. 1.000.000.000,-

PP 25 Tahun 2002 Memperbarui PP 46 tahun 2000 . berisi ketentuan sebagai berikut :
  1. Obyek Pajak Perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% dari Nilai Jual Ojek pajak.
  2. Obyek Pajak lainnya :

Sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak apabila NJOP nya Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar) atau lebih.

Sebesar 20%  dari Nilai Jual Objek Pajak apabila NJOP nya kurang dari Rp. 1.000.000.000,-

D.    Cara Menghitung Pajak.
Unsur-unsur yang harus diketahui agar dapat menghitung Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut :

a.       Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
b.      Nilai jual Kena Pajak (NJKP) yakni 20% atau 40% dari NJOP
c.       Tarif Tunggal : 0,5%
d.      NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yakni ditetapkan secara regional paling tinggi sebesar Rp. 12.000.000,-
     
Sehingga sesuai Pasal 7 Undang-Undang No. 12 tahun 1985 rumus untuk menghitung Pajak Bumi Bangunan Terhutang :

Pajak Bumi Bangunan Terhutang = Tarif Pajak x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Sebelum dikalikan dengan Tarif NJOP harus dikurangkan dengan NJOPTKP. Ketentuan menyangkut NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Paja adalah sebagai berikut :

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) ditetapkan secara regional sebesar Rp. 12.000.000,- yang diberikan dengan ketentuan :

-          Untuk setiap wajib pajak hanya diberikan satu NJOPTKP terhadap satu objek yang dimiliki atau disewa/atau dipakai.
-          Diberikan untuk bumi dan/atau bangunan
-          Jika wajib pajak memiliki beberapa objek pajak yang diberikan NJOPTKP hanya salaah satu objek yang memiliki nialai jual objek pajak terttinggi.

Rumus Perhitungan PBB
PBB Terhutang = Tarif x NJKP
                          = 0,5% x 20% atau 40% x NJOP, sehingga dari rumus asal ini dapat  dijabarkan menjadi :
                          = 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
                          = 0,5% x 20% x  NJOP
                          = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
                          = 0,5% x 40% x  NJOP

Catatan  :
                        NJOP=  NJOP Bumi + NJOP Bangunan
                        NJOPTKP = ditetapkan secara regional paling tinggi Rp. 12.000.000,-



BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Subyek Pajak
Yang menjadi Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan. Subyek Pajak sebagaimana tersebut di atas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Obyek Pajak
Yang menjadi Obyek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi:
1.      Pemindahan hak karena:
  1. jual beli;
  2. tukar-menukar;
  3. hibah;
  4. hibah wasiat;
  5. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
  6. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  7. penunjukan pembeli dalam lelang;
  8. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum  tetap;
  9. hadiah.

2.      Pemberian hak baru karena:
a. kelanjutan dari pelepasan hak;
b. di luar pelepasan hak;
c. hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.

Obyek Pajak yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB) adalah    :
1.      Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik;
2.      Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
3.      Badan atau perwakilan organisasai internasional yang ditetapkan oleh Menteri;
4.      Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
5.      Karena wakaf;
6.      Karena warisan;
7.      Digunakan untuk kepentingan ibadah.


Subyek Pajak
Adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subyek pajak yang dikenakan kewajiban menjadi Wajib Pajak menurut UU.

Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak adalah NPOP (Nilai Perolehan Obyek Pajak)
NPOP untuk berbagai jenis perolehan objek pajak ditentukan sebagai berikut  :
a.       Jual Beli adalah Harga Transaksi
b.      Tukar Menukar adalah Nilai pasar
c.       Hibah adalah Nilai Pasar
d.      Hibah wasiat adalah Nilai Pasar.
e.       Waris adalah Nilai Pasar.
f.       Pemasukan dalam perseroan/badan  hukum lainnya adalah Nilai Pasar.
g.      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah Nilai Pasar.

Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, maka dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP PBB

Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah tarif tunggal sebesar 5 %.

NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Ditetapkan secara regional  paling banyak Rp. 60.000.000,00 kecuali dalam hak perolehan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling banyak Rp. 300.000.000,-

Cara Perhitungan Pajak
Besarnya Pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak 5% dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Besarnya NPOPTKP adalah NPOP – NPOPTKP apabila NPOP lebih rendah dari NJOP PBB tahun terjadinnya transaksi, atau bila NPOP tidak diketahui, maka dasar pajanya adalah NJOP PBB.

BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) x Tarif
BPHTB = NPOPKP x  Tarif
Atau
Bila NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan :

BPHTB = (NJOP – NPOPTKP) x Tarif
                                                 BPHTB = NPOPKP x  Tarif                                                

Peraturan Pelaksanaan tentang tata cara Pengenaan BPHTB :

      1.   PP RI No. 111 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB karena waris dan Hibah wasiat, bahwa ;
    1. BPHTB yang terhutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terhutang.
    2. Saat terhutangnya pajak sejak yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor pertanian Kabupaten/Kota.
  1. Peraturan pemerintah No. 112 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB karena pemberian Hak pengelolaan, bahwa :
    1. Penerima Hak pengelolaan oleh departemen, lembaga departemen, lembaga Pemerinta, Non departemen, Pemda Propinsi, Pemda Kab/Kota, lembaga pemerintah lainnya, Perum perumnas ditetapkan sebesar 0%.
    2. Penerima Hak pengelolaan selain yang disebutkan diatas ditetapkan sebesar 50%.
  2. PP RI No. 113 tahun 2000 tentang penentuan besarnya NPOP TKP BPHTB, bahwa :
    1. NPOP TKP ditetapkan secara regonal paling banyak Rp. 60.000.000,- kecuali dalam hal perolehan hak karena waris atau hibab wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibab wasiat, termasuk suami, istri, ditetapkan secara regional paling banyak Rp.300.000.000,-
    2. Besarnya NPOP TKP ditetapkan oleh mentri keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempehatikan usulan pemerintah Daerah. NPOP TKP tersebut dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional.











Contoh Latihan Soal Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan :

1.      Tuan Bonco seorang mahasiswa DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2007 hanya memiliki sebuah objek pajak berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan diketahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah Besar PBB yang terhutang pada tahun 2007 milik Tuan Bonco !

Jawab :
Karena besarnya NJOP kurang dari Rp. 12.000.000,- maka objek pajak tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

2.      Tuan Ponco seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun 2007, objek pertama terletak di desa Wlingi, Blitar dan Objek kedua terletak di desa  Bendo, Blitar. Diketahui bahwa untuk objek pertama NJOP Bumi sebesar Rp. 8.000.000,- dam NJOP Bangunan sebesar Rp. 7.500.000,-. Untuk Objek yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 9.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 6.000.000,-
Hitung PBB terhutang tahun 2007 Tuan Ponco atas kedua objek tersebut !

Jawab:
 PBB Terhutang  = Tarif (0,5%) x NJKP
 NJKP = NJOP – NJOPTKP
 Dimana NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan

NJOP Di desa Wlingi

NJOP Bumi        =  Rp.    8.000.000,-
NJOP Bangunan =  Rp.    7.500.000,-
Total                        Rp. 15.500.000,-        Merupakan NJOP terbesar

NJOP di desa Bendo

NJOP Bumi        =   Rp.   9.000.000,-
NJOP Bangunan =   Rp.   6.000.000,-
Total                         Rp. 15.000.000,-


Desa Wlingi :
NJOP Bumi        =                                             Rp.    8.000.000,-
NJOP Bangunan =                                             Rp.    7.500.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB                       Rp. 15.500.000,- (NJOP Terbesar)
NJOPTK                                                            Rp. 12.000.000 –
NJOP utk
Perhitungan PBB                                                 Rp.   3.500.000,-


Desa Bendo :
NJOP Bumi                                                   =   Rp.   9.000.000,-
NJOP Bangunan                                            =   Rp.   6.000.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB                        Rp. 15.000.000,-
NJOPTK                                                             Rp.                0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB                                                 Rp. 15.000.000,-

PBB  Terhutang = Tarif  x  NJKP
                           = 0,5% x 20% x Rp. 18.500.000,-
                           = Rp. 18.500

3.      Tuan Poneng adalah seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah yang terletak di Blitar. Objek pertama terletak di jalan semeru dan objek kedua terletak di jalan raya rinjani. Diketahui objek pertama NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP bangunan Rp. 3.500.000,- (3,5 M) sedangkan untuk yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- (4,5 M). Hitunglah PBB terhutang Tuan Poneng atas kedua objek tersebut.
Jawab :
NJOP terbesar adalah terletak pada NJOP di Jalan Raya Rinjani dengan :
NJOP Bumi        =  Rp.  1. 000.000.000,-
NJOP Bangunan =  Rp.  4.500.000.000,- +
NJOP sbg dasar
Pengenaan  PBB =  Rp.  5.500.000.000,-
NJOPTKP            = Rp.       12.000.000,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB     Rp.  5.488.000.000,-

Jl. Semeru :
NJOP Bumi        =   Rp. 1.000.000.000,-
      NJOP bangunan  =   Rp. 3.500.000.000,-  +
      NJOP sbg dasar
      Pengenaan   PBB =   Rp. 4.500.000.000,-
      NJOPTKP            =   Rp.                      0,-  (-)
      NJOP utk
      Perhitungan PBB  =   Rp. 4.500.000.000,-

      NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan = Rp. 5.488.000.000 + Rp. 4.500.000.000,- =    
      Rp.9.988.000.000.

      PBB Terhutang  = Tarif x NJKP = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
                                 = 0,5% x 40% x 9.988.000.000.
                                 =  Rp. 19.970.000,-


4.      Tuan Boni seorang pegawai negeri yang memiliki 2 buah rumah pada suatu Kawasan Real Estate bernama Pondok Indah. Objek pertama terletak di Pondok Indah Estate dengan NJOP sebesar Rp. 28.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 23.500.000,- Untuk Objek kedua terletak di Puncak Dieng dengan NJOP Bumi sebesar Rp. 31,000,000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 10.000.000,-. Hitunglah PBB terhutang pada tahun 2007 dari Tuan Boni !

Jawab :

Rumah di kawasan Pondok Indah :

NJOP Bumi        = Rp. 28.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 23.500.000,-
Total NJOP         = Rp. 41. 500.000        
                                         
      Rumah di kawasan Puncak Dieng :
 
      NJOP Bumi          = Rp, 31.000.000,-
      NJOP Bangunan   = Rp, 10.000.000,-
      Total NJOP           = Rp. 41.000.000,-

      NJOP terbesar terletak Pada Rumah Di kawasan Pondok Indah.
        
NJOP Bumi                = Rp. 28.000.000,-
NJOP Bangunan         = Rp. 23.500.000,-
NJOP sbg dasar
      Pengenaan  PBB        =  Rp. 41. 500.000,-
      NJOPTKP                  =  Rp 12. 000.000,- (-)
NJOP utk
      Perhitungan PBB            Rp 29.500.000,-.

      Kemudian untuk Pondok Dieng Estate :

      NJOP Bumi                 =  Rp. 31.000.000,-
      NJOP Bangunan          =  Rp. 10.000.000,-
NJOP sbg dasar
      Pengenaan  PBB          =  Rp. 41.000.000,-
      NJOPTKP                    =  Rp.                 0,- (-)

NJOP utk
      Perhitungan PBB               Rp. 41.000.000,-

      PBB Terhutang = Tarif x NJKP = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
                                =  0,15% x  20% x Rp. 70.500.000,-
                                =  Rp. 70,500,-

     Contoh Latihan Soal Biaya Perolehan atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

1.      Wajib Pajak A membeli sebidang tanah di Kota Malang seharga Rp. 100 juta, NJOP PBB pada tahun terjadinya transaksi adalah Rp.95 juta. Jika NJOPTKP kota Malang atas transaksi tersebut sebesar Rp. 60 juta, maka tentukan BPHTB yang terutang atas perolehan hak Tersebut !

Jawab :
NPOP                      = Rp. 100.000.000,-
NPOPTKP               = Rp.  60.000.000,-
NPOPKP                  = Rp. 40.000.000,-

BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) x Tarif
BPHTB = NPOPKP x  Tarif

BPHTB Terhutang  = (100.000.000 – 60.000.000) x  5%
                                =  Rp. 40.000.000 x 5%
                                =  Rp. 2.000.000,-

2.      Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya dengan nilai pasar Rp. 500.000.000,- NJOP yang tercantum dalam SPPT Rp. 800.000.000,-. NPOP TKP Rp. 300.000.000,-  Berapa Besarnya BPHTBnya ?

Jawab :
NPOP                      = Rp. 800.000.000,-
NPOP TKP              = Rp. 300.000.000,-
NPOP KP                 = Rp. 500.000.000,-
BPHTB yang seharusnya terhutang = 5% x Rp. 500.000.000 = Rp. 25.000.000,-
BPHTB Terhutang = 50% x Rp. 25.000.000,- = Rp. 12.500.000,-

3.      Budi menerima hibah wasiat dari ayak kandungnya sebidang tanah dan bangunan dengan nilai pasar Rp. 500.000.000,-, SPPT NJOP-nya Rp. 450.000.000 Apabila NPOPTKP ditetapkan Rp. 300.000.000, maka BPHTBnya adalah :

Jawab :
NPOP                       = Rp. 500.000.000,-
NPOPTKP                = RP. 300.000.000,-
NPOPKP                   = Rp. 200.000.000,-
BPHTB yang seharusnya terhutang = 5% x Rp. 200.000.000 = Rp. 10.000.000,-
BPHTB Terhutang = 50% x Rp. 10.000.000 = Rp. 5.000.000,-

4.  Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak yatim memperoleh hibah wasiat sebidang
Tanah dan Bangunan dengan nilai pasar Rp. 1.000.000.000,00. SPPT dengan NJOP Rp. 900.000.000. Apabila NPOP TKP Rp. 300.000.000, maka BPHTB adalah :


Jawab :

NPOP                       = Rp. 1.000.000.000,-
NPOPTKP               = Rp.  300.000.000,-
NPOPKP                 =  Rp.  700.000.000,-

BPHTB seharusnya terhutang = 5% x Rp. 700.000.000,- = Rp. 35.000.000,-
BPHTB yang terhutang = 50% x Rp. 35.000.000,- = Rp. 17.500.000,-

5.      PERUM perumnas memperoleh hak pengelolaan atas tanah seluas 10 ha dengan NPOP RP. 1.000.000,-. BPHTB adalah :

Jawab :

NPOP                         = Rp. 1.000.000.000,-
NPOPTKP                 =             60.000.000,-
NPOPKP                    =  Rp. 940.000.000,-

BPHTB Terhutang = 5% x Rp. 940.000.000,- = Rp. 47.000.000,-